Senin, 12 Maret 2012

PPKI (panitia persiapan kemerdekaan indonesia)



Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dariMaluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut[2] [3]:
  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  9. Otto Iskandardinata (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
  15. Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[4]
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.H. Hamidan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu[5] :
  1. Achmad Soebardjo (Penasehat)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
PPKI di bentuk pada 7 agustus 1945


Persidangan

Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, SoekarnoHatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok[6].


Sidang 18 Agustus 1945

Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon.[7]


Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:
  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  3. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli.


Memilih dan Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.


Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR


Sidang 19 Agustus 1945

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.

Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara


Membentuk Pemerintahan Daerah

Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
No.ProvinsiNama Gubernur
1
Sumatera
Mr T.M. Hasan.jpg
Mr. Teuku Muhammad Hasan
2
Jawa Barat
Mas Sutardjo Kertohadikusumo
3
Jawa Tengah
Raden panji suroso.jpg
Raden Pandji Soeroso
4
Jawa Timur
RT-Soerjo.jpg
R. M. T. Ario Soerjo
5
Sunda Kecil
I Gusti Ketut Pudja - cropped.jpg
I Gusti Ketut Pudja
6
Maluku
J Latuharhary.jpg
Mr. Johannes Latuharhary
7
Sulawesi
Sam Ratulangi.jpg
Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
8
Borneo
Pangeran Moh. Noor.jpg
Ir. H. Pangeran Muhammad Noor


Sidang 22 Agustus 1945


Membentuk Komite Nasional


Membentuk Partai Nasional Indonesia

Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA,Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar